Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi, yaitu orangutan.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial MI (24) dan RB (33) warga Desa Melidi, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, serta MS (39) ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki orangutan yang akan diperjualbelikan di Desa Bundar.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Desa Bundar, kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat dan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Rifki saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Jumat (19/7/2024) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan seekor orangutan di dalam tas punggung tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain seekor anak orangutan, satu buah tas punggung warna coklat, satu buah keranjang plastik, dan satu unit handphone merk Vivo.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut Rifki.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp. 100 juta.