Analisaaceh.com, Blangpidie | Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani tes kemampuan membaca Al-Qur’an di Masjid Agung Baitul Ghafur, Blangpidie, pada Kamis (5/8/2024).
Adapun ketiga pasangan calon yang mengikuti tes tersebut adalah Safaruddin-Zaman Akli, Salam Alfarisi-Yusran, serta Jufri Hasanuddin-Fakhruddin.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KIP Abdya, Sayuti, menyebutkan bahwa tes ini merupakan salah satu tahapan wajib bagi kandidat yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024.
“Tim penguji berasal dari tiga lembaga, yakni Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Kementerian Agama (Kemenag) Abdya,” ungkapnya.
Sayuti menjelaskan bahwa ayat yang akan dibacakan saat tes uji mampu baca Alquran diantaranya Juz 1-15, Juz 16-29 dan Juz 30.
“Penilaian sesuai petunjuk teknis di dalam kriteria penilaian tes KIP Aceh Nomor 21 tahun 2024 tentang pedoman teknis uji mampu baca Alquran yang terdiri dari penilaian makhrajal huruf, fashahah, dan adab,” ujarnya.