Tiga Paslon Bupati Abdya Paparkan Visi Misi di DPRK

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdya Safaruddin - Zaman Akli saat menyampaikan visi misi dalam rapat paripurna istimewa DPRK. Foto:Analisaaceh.com/Ahlul Zikri 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) memaparkan visi, misi, dan program kerja dalam rapat paripurna istimewa DPRK Abdya, Rabu (2/10/2024).

Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya yang menyampaikan visi dan misi adalah Salman Alfarisi-Yusran (nomor urut satu), Jufri Hasanuddin-Fakhruddin (nomor urut dua), dan Safaruddin-Zaman Akli (nomor urut tiga).

Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dimana diatur dalam pasal 66 tentang tahapan pemilihan sebagaimana juga diatur dalam qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota.

Kemudian, lanjut Roni, berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (5) qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Disebutkan bahwa hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat paripurna dengan acara penyampaian visi, misi dan program kerja dari pasangan calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog,” katanya.

Kemudian, sebut Roni, nomor urutan penyampaian visi, misi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan oleh KIP Abdya yaitu, nomor urut 1, Salman Alfarisi-Yusran. Selanjutnya nomor urut 2 Jufri Hasanuddin-Fakruddin dan nomor urut 3, Dr Safaruddin-Zaman Akli.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, tambah Abi Roni, DPRK Abdya berkewajiban mengawal dan memastikan visi serta misi bupati dan wakil bupati terpilih nantinya agar bisa terealisasi.

“Dalam rapat ini juga perlu kami sampaikan bahwa setiap calon bupati dan wakil bupati diberikan alokasi waktu sebanyak 15 menit dengan ketentuan yang menyampaikan visi misi boleh diantara kedua pasangan disampaikan silih berganti,” ucapnya.

Komentar
Artikulli paraprakMus Suedong Minta Piket Pol PP di DPRK Abdya Tidak Ditarik
Artikulli tjetërKetua PKB Abdya: Breakwater di Susoh Prioritas Irmawan