Analisaaceh.com | Sebanyak sembilan warisan budaya dari Aceh resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Proses penetapan berlangsung selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Agustus 2024, dan diikuti oleh seluruh perwakilan provinsi di Indonesia. Dari 256 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Nasional, sembilan di antaranya berasal dari Aceh.
Sembilan warisan budaya Aceh yang diakui adalah: Pok Teupeun (Aceh Besar), Seumapa, Bahasa Aceh, Bahasa Gayo, Do da Idi, Timphan, Malam Boh Gaca (Aceh Barat), Pepongoten (Aceh Tengah), dan Teganing (Aceh Tengah).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, melalui Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting dalam melindungi warisan budaya daerah.
“Syarat untuk menjadi WBTb salah satunya harus berusia minimal 50 tahun atau dua generasi, dan memiliki nilai penting bagi masyarakat,” ujar Evi.
Evi menegaskan pentingnya perlindungan warisan budaya agar tidak diklaim oleh negara lain, sebagaimana terjadi pada batik. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah Aceh awalnya mengajukan 24 warisan budaya, namun hanya sembilan yang lolos seleksi.
Meski demikian, Evi optimis bahwa penetapan ini merupakan awal yang baik dalam melestarikan budaya Aceh.
“Setelah penetapan ini, strategi lanjutan diperlukan untuk memastikan keberlanjutan warisan tersebut,” tutupnya.
Pengakuan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Aceh sekaligus tanggung jawab untuk menjaga kekayaan budaya yang ada agar tetap dikenal dan dihargai oleh generasi mendatang.