Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Anak dengan Cabai

Tersangka NN saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Aceh Barat. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satreskrim Polres Aceh Barat menahan NN (40), terduga pelaku penyiraman air cabai terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan NN sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan pada Rabu (2/10).

“Kita telah memanggil terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi beberapa hari yang lalu, sehingga kita menetapkan terduga pelaku NN sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Iptu Fachmi Suciandy, Jum’at (4/10/2024).

Berdasarkan informasi dari orang tua korban, sebut Fachmi, korban saat ini dalam keadaan trauma dan stress. Bahkan, saat ini pihaknya juga sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban.

“Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, kita akan terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap anak ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Fachmi, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara maksimal dan akan mengusut tuntas kasus tersebut mengingat yang menjadi korban adalah anak di bawah umur serta yang dilakukan NN juga bertentangan dengan undang-undang.

“Tersangka NN terancam Pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun, jika terbukti melakukan penganiayaan,” pungkas Iptu Fachmi Suciandy.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Banda Aceh Terima 686 Kotak Suara untuk Pilkada 2024