Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SZ (59), warga Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, menyatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku SZ didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tertanggal 16 Oktober 2024.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SZ di kecamatan Kluet Utara pada Rabu (16/10) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Fajriadi.
Lebih lanjut, AKP Fajriadi menjelaskan bahwa kasus pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Gampong Krueng Batu.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak,” pungkasnya.