Sidang Perdana Korupsi BRA: Ketua dan 5 Anggota Diduga Rugikan Negara Rp15,3 M

Sidang di PN Banda Aceh, foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Eks Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri Ddk menghadapi sidang perdana atas dugaan korupsi proyek bantuan budidaya ikan kakap dan penyediaan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (8/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sholahuddin Ritonga, Ibnu Filman Ide Amin, dan Zulzaliana, membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, dengan anggota hakim R. Dedy dan Heri Alfian.

Menurut JPU, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menerima anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada APBA Perubahan tahun 2023.

Namun, dalam pelaksanaan proyek, terungkap bahwa sembilan kelompok penerima tidak memperoleh bantuan bibit ikan maupun pakan, dan tidak ada dokumen serah terima resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik fiktif.

Selain Ketua BRA, lima terdakwa lainnya juga dihadapkan ke persidangan, yaitu Zulfikar sebagai penghubung ketua, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami yang meminjam perusahaan, dan Hamdani yang bertindak sebagai koordinator penyedia barang.

Beberapa saksi dari pihak BRA, penerima manfaat, dan perangkat desa setempat turut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek ini di Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Sempat Cegah Kedatangan 152 Pengungsi Rohingya ke Banda Aceh