Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi, SP, meminta Pemerintah Aceh untuk menunda proses dan tahapan seleksi Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) hingga pelantikan gubernur definitif.
Hal tersebut disampaikannya sebagai respons atas diterbitkannya SK pembentukan panitia seleksi Kepala BPMA oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal, beberapa hari lalu.
Menurut Armiyadi, semua instrumen pemerintahan di Aceh seharusnya dapat bersinergi dengan gubernur Aceh terpilih. Dengan demikian, pembangunan Aceh ke depan bisa lebih terarah dan berjalan selaras.
“Kita berharap agar semua proses seleksi ini ditunda sementara waktu, hingga gubernur definitif dilantik. Hal ini penting agar kepala BPMA yang baru nantinya dapat sejalan dengan gubernur definitif selaku pemangku kepentingan di Aceh,” kata Armiyadi, Selasa (3/12/2024).
Terlebih lagi, menurut Armiyadi, BPMA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh.
Oleh karena itu, proses seleksinya juga seharusnya berada di bawah koordinasi gubernur yang akan menjabat nantinya.
“Apalagi ke depan akan ada kegiatan besar eksplorasi minyak bumi di Blok Andaman. Maka, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang terarah antara Pemerintah Aceh dan BPMA,” imbuh Armiyadi.
Lebih lanjut, politisi PKS ini menyebutkan agar proses penjaringan kepala BPMA tidak terkesan terburu-buru atau menjadi aksi “kejar tayang” di akhir masa jabatan Pj Gubernur Safrizal.
“Jadi, jangan sampai proses seleksi ini terkesan terburu-buru dan seperti ‘lagee urueng kuet padee lam reudok’,” ujarnya.
Armiyadi menyarankan agar proses seleksi ini ditunda sementara waktu. Sebagai alternatif, posisi Kepala BPMA yang masa jabatannya telah berakhir dapat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga seleksi rampung di bawah kepemimpinan gubernur baru.
“Menurut saya, prosesnya harus ditunda sementara. Jika masa jabatan Kepala BPMA yang lama habis, tinggal tunjuk Plt saja,” demikian Armiyadi.