Analisaaceh.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan barang bukti perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sabang, Jumat (6/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan mencakup periode Juli hingga Desember 2024. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Kamnegtibum dan Oharda).
“Barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dimusnahkan secara keseluruhan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 5,59 gram dengan cara diblender, serta 5 unit telepon genggam yang dihancurkan.
Berdasarkan statistik perkara, pada tahun 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang.
“Tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti, khususnya oleh pegawai Kejaksaan Negeri Sabang,” tutupnya.