Analisaaceh.com, Meulaboh | Seorang pria berinisial DS (50) asal Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Penangkapan terjadi di SPBU Kuala Pesisir, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan pelaku DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Jum’at, (13/12/2024).
Lebih lanjut, sebut Andi, penangkapan pelaku atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban berinisial PC (21) warga Kecamatan Kaway XVI dengan modus pelaku sebagai dukun patah.
Andi menjelaskan, awalnya korban pergi ke tempat pelaku untuk melakukan pengobatan, dan disaat menjalani pengobatan di situlah pelaku melancarkan aksinya bejadnya tersebut terhadap korban.
“Pelaku sudah melakukan 18 kali perbuatan bejadnya tersebut terhadap korban sejak Januari hingga Juli 2024 di lokasi yang berbeda. Akibatnya, kini korban hamil enam bulan dan pelaku melancarkan aksinya itu dengan mengancam korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 dan/atau Pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Kijang Kristal sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk menjalani proses hukum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat,” pungkasnya.