Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Timur, 771,5 Gram Disita

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Langsa. Foto (dok. Polres Langsa).

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap YH (33), pengedar narkoba, dan menyita 771,5 gram sabu di tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (22/11).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika dalam jumlah besar untuk diedarkan ke Kota Langsa.

“Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang ditemukan di semak-semak dekat lokasi penangkapan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta. Namun seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Komentar
Artikulli paraprakDKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue
Artikulli tjetërPT Medco E&P Malaka di Aceh Timur Didemo Warga Lingkungan