Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika dengan berbagai jenis di halaman Mapolres pada Rabu (18/12/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah jenis kokain sebanyak 1.014 gram, ganja 58.850 gram dan sabu 771,50 gram.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus besar yang diungkap selama September hingga November 2024, dengan melibatkan empat tersangka berinisial MA (30), A (26), S (38), dan YH (38),” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan di Kecamatan Langsa Barat. Sementara terhadap barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, kemudian dicampur oli bekas untuk selanjutnya dibuang.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.