Analisaaceh.com, Banda Aceh | Enam pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Taman Sari, Rabu (18/12/2024).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, mengatakan hukuman cambuk diberikan kepada enam terpidana, terdiri atas empat pelanggar jarimah maisir (perjudian), satu pelanggar jarimah khamar (minuman keras), dan satu pelaku pelecehan seksual.
“Sekitar tiga bulan yang lalu, mereka ditahan di rumah tahanan. Sebelum dicambuk, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan,” paparnya.
Hukuman cambuk terbanyak dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual, MK, yang awalnya divonis 40 cambukan. Namun, setelah pengurangan masa tahanan selama enam bulan, hukuman yang dijalankan menjadi 34 cambukan.
“Kemudian, empat pelanggar jarimah maisir masing-masing menerima hukuman cambuk yaitu, F sebanyak 20 kali, M sebanyak 21 kali, AS sebanyak 24 kali, dan RM sebanyak 8 kali,” sebutnya.
Sementara itu, MI menerima 28 cambukan atas keterlibatannya dalam jarimah khamar (konsumsi minuman keras).