Satpol PP Tertibkan PKL di Sepanjang Trotoar Lamdingin Banda Aceh

Penggusuran oleh anggota Satpol PP, foto: Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, sebagai tempat berjualan pada Rabu (8/1/2025).

Plt. Kepala Satpol PP-WH, M. Rizal, mengatakan penertiban ini dilakukan karena aktivitas para PKL telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta merusak keindahan tata kota.

“Sebelumnya penggusuran, kita telah memberikan teguran, namun tidak diindahkan dan kemarin kita sosialisasikan dan kita sampaikan untuk membongkar sendiri,” paparnya.

Terlebih lagi, ada beberapa oknum yang memanfaatkan trotoar jalan ini dengan membuat lapak yang kemudian lapak tersebut disewakan kepada orang lain.

“Ada yang membuat lapak yang kemudian disewakan. Bayangkan, dia buat tempat seadanya, dia sewakan sekitar Rp500.000 per bulan,” paparnya.

Ia menyayangkan pemanfaatan kondisi ini yang menggangu aktifitas jalan, seperti tertutupnya rambu lalu lintas dan menimbulkan kekumuhan.

“Dari aktifitas penggusuran ini, tidak ada ada penolakan karena memang hampir tiga bulan peringatan untuk PKL ini,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakAceh Catat 273 Bencana Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 123 Miliar
Artikulli tjetërWakil DPRK Banda Aceh Minta Penertiban Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart