KGIF Minta PT PIM Bayar Kompensasi untuk Korban Terpapar Amoniak

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Organisasi warga lingkungan, Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) meminta PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk membayar kompensasi kepada warga korban terpapar amoniak. Perusahaan diminta memenuhi tanggung-jawab sosial berupa santunan atas bocornya amoniak atau gas beracun dari produksi pabrik H2O2.

“Hingga hampir sepekan insiden itu terjadi, PT PIM belum memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap warga yang menjadi korban terpapar amoniak. Santunan ini wajib diberikan perusahaan sebagai wujud pemenuhan hak korban,” ujar Ketua Pengawas KGIF, Sudirman kepada wartawan di Krueng Geukueh, Minggu (12/1/25).

Sebelumnya, pada Senin, 6 Januari 2025, sedikitnya 10 warga lingkungan PT PIM terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sesak napas. Kondisi warga tersebut diduga disebabkan terpapar amoniak dari bocornya produksi pabrik H2O2 milik PT PIM yang baru dioperasikan kembali.

Dalam keterangannya perusahaan menyebut penyebab tersebarnya amoniak diduga dari melubernya bak penampungan akibat hujan serta tidak berfungsi secara baik pompa. Sedangkan bagi korban yang terpapar, perusahaan memberikan perawatan medis, diberi vitamin dan susu murni lalu diperbolehkan pulang.

Menanggapi penanganan korban yang sangat simpel ini memantik kekecewaan warga lingkungan. Menurut KGIF, sudah sepantasnya perusahaan memberikan kompensasi berupa santunan sebagai bentuk tanggung-jawab perusahaan kepada warga yang menjadi korban.

“Paska insiden tersebut sampai saat ini kami masih mendapatkan kabar bahwa kesehatan sebagian warga masih terganggu akibat paparan amoniak. Tidak serta merta langsung hilang begitu saja,” ungkap Sudirman.

Pihaknya, kata Sudirman juga mendapati korban terus bermunculan paska insiden pada awal pekan lalu, mengingat paparan amoniak tidak serta merta langsung menguap ke udara.

Saat ini, kata pendiri KGIF ini, pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah warga yang terpapar amoniak. Pihaknya akan mengerahkan anggota KGIF untuk melakukan pendataan secara detail mengingat keanggotaan komunitas ini tersebuar di seluruh desa dalam Kecamatan Dewantara dan sekitarnya.

“Kami mendesak PT PIM untuk membayar kompensasi. Jika tidak diindahkan kami akan menggugat perusahan atau class action di pengadilan mengingat insiden amoniak ini sudah sangat sering terjadi,” tegas Sudirman.

Sementara dihubungi melalui pesan whatsapp Vice President (VP) TJSL dan Humas PT PIM, Saiful Rakjab tidka menjawab secara gamblang permintaan elemen sipil lingkungan perusahaan ini. Dia menyebut pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan pemerintah gampong lingkungan.

“Kami sedang melakukan kordinasi dengan geuchik lingkungan terkait hal tersebut,” kata Saiful Rakjab.

Komentar
Artikulli paraprakNonton Film Laura, Sinopsis dan Link Streaming
Artikulli tjetërGegara Sabu, Empat Pemuda di Aceh Timur Dibekuk Polisi