Gegara Sabu, Empat Pemuda di Aceh Timur Dibekuk Polisi

Empat pemuda bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Polisi. Foto (dok. Polres Aceh Timur).

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Empat pemuda di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, dibekuk Polisi pada Jum’at (10/1) dini hari. Para pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17), semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatresnarkoba AKP Yusra Aprilla mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku, lantaran tindakan mereka mencoreng nama baik desa.

“Pengungkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi itu, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku,” kata Kasatresnarkoba, Senin (13/1/2025).

Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berisikan sabu dengan berat 2,89 gram, 2 paket plastik bening berisikan sabu dengan berat 1,11 gram (bruto), 1 buah kaca pirex, dan 2 buah gunting

Setelah diamankan, para pelaku dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKGIF Minta PT PIM Bayar Kompensasi untuk Korban Terpapar Amoniak
Artikulli tjetërNonton Film Wicked Minds 2003 Subtitle Indonesia