Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas

barang bukti yang diamankan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh telah melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai (BC) Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa penindakan ini berawal pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

“Mengenai dugaan upaya penyelundupan bawang merah dari Thailand menuju wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan,” paparnya, Sabtu (15/2/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapal Patroli BC-30001 yang berada di bawah kendali operasional Kanwil DJBC Aceh bergerak menuju sektor yang dicurigai pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 04.45 WIB, Satgas Patroli Laut BC-30001 memonitor pergerakan kapal mencurigakan di sekitar perairan Jamboaye, Aceh Utara.

“Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut,” katanya.

Pada pukul 05.10 WIB, Satgas Patroli Laut BC-30001 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal KM. R B (GT43) yang mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal tersebut diawaki oleh enam orang dengan inisial MSF (nahkoda), ND, ZK, H S, SB, dan MN.

Barang Bukti yang Diamankan, Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut diantaranya 1.768 karung bawang merah @25 kg, 28 karung pakaian bekas, 1 unit sarana pengangkut KM R B GT 43, 4 buah telepon genggam dan 1 buah telepon satelit, 1 buah bendera Thailand.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Penindakan tersebut telah diproses lebih lanjut oleh Kanwil DJBC Aceh, barang bukti sarana pengangkut KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, muatan barang dititipkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean TMP C Banda Aceh.

“Sementara seluruh awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakAceh Targetkan Produksi Padi 1,7 Juta Ton pada 2025
Artikulli tjetërGubernur Aceh Lantik Bupati dan Wakil Aceh Singkil