Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menunda perekrutan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan kabupaten setempat.
Penundaan itu berdasarkan Surat Bupati Abdya Nomor: 590 yang ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya. Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Zaman Akli.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi ST membenarkan penundaan perekrutan pegawai non PNS di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya.
“Ya, benar, suratnya sudah disampaikan ke pihak RSUD Teungku Peukan,” kata Rahwadi, Selasa (27/5/2025).
Rahwadi menyebutkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan proses seleksi pegawai non PNS di UPTD RSUD Teungku Peukan Abdya ditunda.
Pertama, kata Rahwadi, pihaknya akan melaksanakan penyusunan kembali nomenklatur kebutuhan pegawai sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar tidak menimbulkan multitafsir.
Kedua, tambah Rahwadi, menyesuaikan nomenklatur kebutuhan jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketiga, sambungnya, menghitung kembali kebutuhan pegawai pada UPTD RSUD Teungku Peukan sesuai kebutuhan riil, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
“Oleh karena itu, pemerintah menunda proses rekrutmen/pengadaan pegawai non PNS pada UPTD RSUD Teungku Peukan sampai batas yang tidak ditentukan,” ujar Rahwadi.
Selain itu, sebut Rahwadi, pihak RSUD Teungku Peukan Abdya diminta melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian Perbup agar tidak ada konsekuensi hukum di kemudian hari.