Kasus SPPD Inspektorat Aceh Besar Naik ke Tahap Penyidikan

Konferensi pers di Kejari Aceh Besar. Foto: Istimewa

Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, pada Kamis (26/6/2025).

Dalam keterangannya, Kejari menyebutkan bahwa tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan perjalanan dinas pada Inspektorat Aceh Besar sejak tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Atas dasar itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Filman.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna mempercepat proses penanganan perkara dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Komentar
Artikulli paraprakWarga Keluhkan Jalan Nasional Rusak Parah di Abdya