Pemerintah Aceh Serahkan Rancangan RPJMA 2025–2029 ke DPRA

plt. Sekda Aceh Muhammad Nasir menyampaikan Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyerahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (30/7/2025).

Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan enam arah pembangunan prioritas yang tertuang dalam RPJMA, yaitu penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif.

Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata kelola.

M. Nasir juga menyampaikan sejumlah tantangan pembangunan yang masih dihadapi Aceh.

“Sumber daya manusia Aceh masih menjadi tantangan, pertumbuhan ekonomi belum maksimal, transformasi tata kelola pemerintahan juga belum optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi keistimewaan Aceh belum berjalan maksimal.

“Selain itu, ketimpangan pembangunan antarwilayah serta pemanfaatan sumber daya alam dan ketahanan terhadap bencana juga masih perlu dibenahi,”sebutnya.

Komentar
Artikulli paraprakDua Terdakwa Jarimah Liwath Dituntut 85 Kali Cambuk
Artikulli tjetërBea Cukai Banda Aceh Sita 76.300 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita