Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang digelar sepanjang Juli 2025.
Penindakan dilakukan di empat wilayah, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyebut operasi ini sebagai bagian dari program nasional pemberantasan rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, seperti HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla,”sebutnya Rabu (30/7/2025).
Seluruhnya diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara serta mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar,” ujarnya.
Nama “Operasi Gurita” dipilih untuk menggambarkan strategi penindakan yang menyeluruh mulai dari pengecer hingga gudang distribusi.