Lahan 2.000 Ha di Babahrot akan Dialokasikan untuk Eks Kombatan GAM

Rapat pembahasan pembagian lahan untuk Kombatan GAM, korban konflik, Tapol dan Napol. Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harapan mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mendapatkan lahan kembali menemui titik terang. Sedikitnya dua ribu hektar lebih lahan di Babahrot akan dibebaskan dan dialihfungsikan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk dibagikan kepada eks kombatan GAM, korban konflik, dan tahanan politik (tapol) atau narapidana politik (napol).

Rencana pembagian lahan dibahas dalam rapat di ruang DPRK Abdya, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari atau akrab disapa Mus Seudong, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie.

Rapat tersebut turut dihadiri pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, termasuk Panglima Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurrahman Ubit atau Panglima Do, Panglima Daerah I, II, III, Panglima Sagoe 1–12, serta sejumlah mantan kombatan GAM wilayah setempat.

Mus Seudong menjelaskan, lahan yang akan dibagikan berada di Kilometer 7 Jalan Babahrot-Trangon, tepatnya di kawasan hutan lindung (HL). Rencananya, tim survei akan turun langsung ke lokasi pada 25 hingga 29 Agustus 2025.

“Insyaallah pihak terkait akan melakukan survei ke lokasi pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025 mendatang. Luas lahan yang akan disurvei mencapai dua ribu hektar lebih,” kata Mus Seudong yang juga penasehat KTH Seudong Rimba, Jum’at (22/8/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Syukramizar, menyebutkan perjuangan pembebasan lahan ini sudah lama diupayakan, meski sering menemui jalan buntu. Ia bersyukur karena melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Seudong Rimba, proses pengurusannya menjadi lebih mudah.

“Alhamdulillah, melalui KTH Seudong Rimba, pengurusan ini nampaknya lebih mudah. Dalam beberapa hari ke depan tim survei akan turun langsung ke lokasi lahan untuk melihat kondisinya,” kata Syukramizar.

Syukramizar menambahkan, KTH Seudong Rimba merupakan wadah petani yang mengelola usaha di bidang kehutanan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tujuannya adalah menjaga kelestarian hutan dengan menanam berbagai jenis tumbuhan bernilai ekonomis, seperti durian dan nangka, yang sekaligus mencegah kegundulan hutan.

Menurutnya, KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan kondisi lingkungan, serta bertujuan meningkatkan dan mengembangkan usaha para anggotanya.

Dengan adanya KTH Seudong Rimba ini, kita berharap dapat memberikan dampak positif bagi petani dan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Menurutnya, dasar hukum pembebasan lahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan ini memiliki lima skema pengelolaan: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan.

Syukramizar menegaskan, apabila rencana ini terealisasi, maka selain menjadi solusi bagi eks kombatan GAM dan korban konflik, lahan tersebut juga berpotensi memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.

“Jika ini terwujud, pengelolaan perhutanan sosial akan berkelanjutan dan bisa membawa kesejahteraan bagi banyak pihak,” ungkapnya.

Dalam nasehatnya, Panglima Wilayah 013 Blangpidie, Panglima Do mengajak seluruh eks kombatan GAM di Abdya untuk mendukung KTH Seudong Rimba agar impian lahan untuk eks kombatan GAM dapat terwujud.

“Semoga ini menjadi atensi kita bersama. Mudah-mudahan perjuangan ini tidak sia-sia. Harus dijaga, tetap kompak dan bersatu padu sehingga cita-cita bisa mensejahterakan anak syuhada bisa terwujud seperti yang kita harapkan bersama,” pungkas Panglima Do.

Komentar
Artikulli paraprakBuron 4 Tahun, Terpidana Pemerkosaan Anak Akhirnya Diciduk di Banda Aceh
Artikulli tjetërPemko Banda Aceh Masih Tunggu Pusat Soal P3K