Polda Aceh Segera Panggil Ulang SYM, Tersangka Korupsi Wastafel

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan akan memanggil ulang SYM, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung besok, setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak hadir.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa proses hukum perkara tersebut berjalan normal sesuai prosedur penyidikan.

“Perkara korupsi wastafel ini masih tetap berjalan. Tidak ada masalah dari sisi penyidikan. Pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan besok,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Zulhir, keputusan soal penahanan SYM akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan lanjutan, termasuk berdasarkan keterangan saksi dan ahli.

Ia menambahkan, penyidik fokus terlebih dahulu memeriksa SYM, sebelum memanggil tersangka lainnya. Jika dalam pemeriksaan terungkap indikasi keterlibatan pihak lain, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Kita periksa satu per satu. Kalau nanti ada potensi tambahan tersangka, tentu akan kita kembangkan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi wastafel ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar. Proyek pengadaan tersebut dilaksanakan saat pandemi Covid-19 dan ditujukan bagi sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Nama SYM sempat disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai salah satu pihak yang mengelola paket. Selain SYM, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya, yakni AH, H, MS, dan MI, sebagai tersangka.

Hingga kini, tiga terdakwa sudah divonis bersalah, salah satunya mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri. Sementara itu, berkas empat tersangka lain masih dilengkapi penyidik.

“Tidak ada tebang pilih. Semua proses berjalan sesuai hukum, kita pastikan kasus ini tuntas,” tegas Zulhir.

Komentar
Artikulli paraprakIlham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU
Artikulli tjetër155 Ribu Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Timur