Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Lembaga Advokasi Masyarakat Pertanian (DPW ALAMP) menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/9/2025), menuntut pemerintah segera menindak dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.
“Kami menuntut Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, menegakkan janji kepada masyarakat dan menuntaskan masalah HGU yang berbelit-belit. Jangan sampai ini menjadi modal kelompok tertentu sementara rakyat masih merasakan konflik dengan perusahaan yang tak kunjung selesai,” katanya.
Aksi menyoroti beberapa isu krusial. Izin HGU PT Nafasindo disebut telah habis sejak 11 Mei 2023, namun perusahaan diduga masih mengelola lahan seluas 3.007 hektare. Pada 6 September 2025, diduga kolam limbah PT Nafasindo jebol dan mencemari Sungai Lae Gombar, menyebabkan ikan mati dan aktivitas nelayan serta warga terhenti.
“Kami juga mendesak PT Nafasindo segera mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara. Perusahaan ini melanggar aturan, termasuk kewajiban kebun plasma 20 persen dan pengelolaan CSR yang transparan,” kara Rahman