Kasus Izin PT AMP, YARA Minta DPRK Panggil Eks Pj Bupati Darmansah

Ketua YARA Abdya Suhaimi, SH, MH. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat agar mengundang mantan Penjabat (Pj) Abdya Darmansah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Keuchik dari Kecamatan Kuala Batee dan PT Abdya Mineral Prima (AMP) yang kabarnya bakal digelar pada Senin 22 September 2025 mendatang.

Ketua YARA Abdya Suhaimi, SH, MH mengatakan, kehadiran mantan Pj Bupati saat RDP dinilai penting agar dewan mengetahui alasan Darmansah memberi izin rekomendasi kepada perusahaan AMP.

“Kita tahu bahwa izin rekomendasi untuk perusahaan AMP dikeluarkan semasa Pak Darmansah menjabat, maka dari itu kita mendesak dewan agar turut mengundang beliau disaat RDP nanti, supaya dewan tahu alasan dia mengeluarkan izin rekomendasi untuk PT AMP,” kata Suhami, Rabu (17/9/2025).

Dalam undangan RDP yang diperoleh YARA, kata Shemi sapaan akrab-Suhaimi, dewan hanya mengundang perwakilan Keuchik di Kecamatan Kuala Batee dan pihak PT AMP. Sedangkan Darmansah tidak turut di undang dalam RDP tersebut.

“Kita ingin permasalahan izin rekomendasi untuk perusahaan AMP ini terang, sehingga kehadiran Pak Darmansah sangat dibutuhkan untuk kepentingan dewan dalam mencari solusi atas permasalahan ini,” kata dia.

Menurut Shemi, para Keuchik yang berada di dalam kecamatan Kuala Batee banyak tidak mengetahui secara jelas maksud surat izin rekomendasi apa yang diberikan untuk perusahaan tersebut. Sehingga tanpa mempelajari secara jelas izin rekomendasi apa para keuchik langsung mengeluarkan izin rekomendasi kepada PT AMP.

“Kita melihat sepertinya para keuchik tidak tahu soal izin rekomendasi ini tujuan nya apa, sehingga tanpa mempelajari maksud tujuan izin rekomendasi itu mereka langsung mau mengeluarkan surat izin rekomendasi ini. Maka dari itu kehadiran Pak Darmansah waktu RDP nanti sangat penting agar perjalanan izin rekomendasi ini bisa terbuka secara jelas,” kata Shemi.

Komentar
Artikulli paraprakOJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Bank, Berlaku Februari 2026
Artikulli tjetërKejari Abdya Periksa 43 Saksi Kasus Studi Banding Tuha Peut