Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa laporan Vidio.com telah dicabut setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.
“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis (2/10/2025).
Zulhir mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik.
“Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap pelanggaran dapat berimplikasi hukum,” paparnya.
Ia juga menekankan agar pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah.
“Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” kata Zulhir.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.