Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar 2 ton pupuk, Kamis, 6 November 2025.
Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino mewakili Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai muatan sebuah mobil menuju Pulo Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Di lokasi, petugas melihat satu unit mobil cold diesel masuk ke kapal KMP Papuyu tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN. Ia mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun hasil penyelidikan menunjukkan pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.
“Pernyataan pelaku membuat tim curiga. Kami kemudian melakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Saat muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, ditemukan indikasi bahwa tempat itu digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi,” ujar Risnan, Sabtu, 8 November 2025.
Di lokasi, petugas bersama perangkat desa mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 2 ton. Pupuk tersebut diketahui berasal dari Samahani, Aceh Besar. Pelaku juga mengakui telah menjual sebagian pupuk.
“Saat ini pelaku AN beserta barang bukti berupa mobil cold diesel BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Risnan.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 372 dan 480 KUHPidana.
Risnan menegaskan, Polda Aceh akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan,” tegasnya.




