Gubernur Aceh Kukuhkan Kepala BPKP Baru

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengukuhkan Nanang Agus Sutrisno, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengukuhkan Nanang Agus Sutrisno sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dalam prosesi sederhana di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat, 14 November 2025.

Di luar sambutan seremoni, Gubernur yang akrab disapa Mualem itu turut mengungkap hasil pertemuannya dengan Presiden pada malam sebelumnya. Ia menyampaikan keluhan utama terkait kondisi muara pelabuhan di Aceh yang mengalami pendangkalan parah.

“Ada sedimen atau pasir menumpuk di semua kuala. Akibatnya nelayan harus menunggu air pasang setiap mau pergi atau pulang melaut,” ujar Mualem.

Menurutnya, sekitar 95 persen kuala di Aceh berada dalam kondisi dangkal dan membutuhkan pengerukan total. Ia meminta agar pengerukan dilakukan secara permanen dan sedimen dibuang keluar kawasan muara agar tidak kembali menumpuk.

Mualem mengaku mendapat respons positif dari Presiden. “Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui. Tahun depan ditambah dana untuk pengerukan kuala dan untuk dana abadi mantan kombatan,” katanya.

Gubernur turut berharap BPKP Aceh dapat mengawal program tersebut agar pencairan dana tidak terlambat dan penggunaan anggaran tepat sasaran.

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Negara BPKP RI, Setya Nugraha, yang hadir dalam kesempatan itu, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendampingi Pemerintah Aceh.

“BPKP hadir untuk mengawal akuntabilitas keuangan di Aceh. Kami sadar dinamika pemerintahan sangat turbulen. Karena itu, Bapak punya BPKP untuk diminta bantuan dan dukungan dalam melaksanakan pembangunan,” kata Setya.

Ia menambahkan BPKP siap membantu kapan saja, mulai dari menghitung potensi kerugian negara, memetakan titik rawan, memastikan efektivitas pembangunan, hingga upaya pencegahan kecurangan.

“Kami ingin hadir memberi manfaat, terutama di Bumi Serambi Mekkah,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprak802 Pasangan Menikah di Abdya hingga Oktober 2025