
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pengajuan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh pada 5 Desember 2025 di Jakarta.
Permohonan tersebut disampaikan dengan dasar bahwa Aceh tengah berada dalam masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Status darurat ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 setelah sejumlah wilayah dilanda banjir dan tanah longsor.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa surat permohonan telah diserahkan dan Gubernur terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak terkait di Jakarta untuk memastikan realisasi penambahan kuota tersebut.
“Jika ada perkembangan terbaru akan segera kami sampaikan kembali,” ujar Muhammad MTA, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pascabencana, kebutuhan BBM meningkat tajam. Kebutuhan itu terutama untuk pengoperasian generator set akibat gangguan pasokan listrik, alat berat untuk pemulihan infrastruktur, serta armada distribusi bantuan melalui jalur darat, laut, dan udara.
Penambahan kuota dinilai penting untuk memastikan pasokan BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap aman.
Selain BBM, kebutuhan LPG juga mengalami peningkatan signifikan. Penggunaan LPG melonjak di dapur-dapur umum yang melayani para pengungsi, serta untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat yang terdampak.
Pemerintah Aceh juga meminta tambahan kuota LPG subsidi 3 kg serta nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg agar distribusi energi bagi warga tetap terjaga.



