Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MY (28), pada Sabtu (6/12/2025).
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku. WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan di wilayah Banda Aceh demi menjaga keamanan dan ketertiban
“MY dideportasi setelah terbukti melakukan overstay sejak tahun 2021, melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”paparnya.
Proses pendeportasian diawasi langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim mengawal seluruh tahapan, mulai dari pemindahan MY dari Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) hingga keberangkatan di bandara.
MY diterbangkan ke Malaysia menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 422, yang lepas landas pada pukul 07.55 WIB. Seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala.




