
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh menyusul status tanggap darurat bencana hidrometeorologi oleh Pemerintah Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/17472 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 4 Desember 2025.
Dalam surat edaran, daerah terdampak dibagi menjadi tiga kategori. Untuk sekolah dengan kerusakan berat—terendam banjir, tertimbun lumpur, atau akses terputus—pembelajaran tatap muka diliburkan sementara sejak 26 November 2025 hingga kondisi memungkinkan.
“Beberapa sekolah tidak dapat beroperasi sama sekali. Ada ruang kelas yang rusak, peralatan yang tidak bisa digunakan, dan lingkungan yang masih membahayakan. Libur sementara adalah langkah paling aman,” kata Murthalamuddin.
Untuk wilayah dengan dampak sedang, sekolah masih bisa diselamatkan. Disdik Aceh menginstruksikan warga sekolah bersama cabang dinas melaksanakan gotong royong pemulihan.
Jika tatap muka belum memungkinkan, pembelajaran dapat dilakukan secara non-tatap muka atau fleksibel sesuai kondisi masing-masing.
Di wilayah dampak ringan, kegiatan belajar dan ujian sumatif tetap dapat dilaksanakan, dengan tetap mengutamakan keselamatan siswa dan guru.
Sejalan dengan status tanggap darurat, seluruh cabang dinas dan kepala sekolah diminta melakukan pendataan cepat kerusakan gedung, mobiler, perangkat IT, dan fasilitas lainnya. Pendataan dilakukan melalui Posko Tanggap Darurat Dinas Pendidikan Aceh dan formulir Kemendikdasmen yang terintegrasi dengan sistem BSSN.
“Pendataan terverifikasi sangat penting untuk sinkronisasi bantuan dari provinsi maupun pemerintah pusat. Data akurat memastikan pemulihan berjalan efektif,” jelas Murthalamuddin.
Selain itu, Disdik Aceh mengimbau seluruh sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan. Jika terjadi kondisi membahayakan, sekolah diminta segera menghubungi Posko Tanggap Darurat di kontak resmi. Cabang dinas juga diminta membuka posko di lokasi aman dan mudah dijangkau.
Disdik Aceh menegaskan komitmennya terhadap Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami menolak segala bentuk permintaan atau pemberian di luar ketentuan hukum. Penanganan bencana tetap harus berpegang pada integritas,” tegas Murthalamuddin.



