Polisi Amankan 6 Paket Sabu di Bandara SIM

barang bukti yang diamankan, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aparat kepolisian kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Seorang pria berinisial NF alias SN (42) diamankan petugas pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat sebelum keberangkatan pesawat menuju Jakarta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap sebuah koper milik tersangka yang terlihat mencurigakan saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray.

“Petugas Avsec melihat ada benda mencurigakan di dalam koper. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam koper tersangka,” ujar Kombes Pol. Andi Kirana saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Kapolresta menjelaskan, setelah koper diamankan, petugas melacak pemiliknya melalui rekaman CCTV bandara dan berhasil menemukan NF di ruang tunggu keberangkatan.

Saat koper dibuka di hadapan petugas, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 1,972 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, tas, koper, label bagasi, boarding pass, dan kartu identitas.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyebut sabu tersebut milik seseorang berinisial Muslim (DPO) dan diperoleh dari Si Wan (DPO) di Aceh Utara atas perintah pihak lain. Tersangka dijanjikan upah Rp40 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

“Tersangka ini bukan pemain baru. Berdasarkan pengakuannya, ia sudah empat kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi, dan baru kali ini berhasil kita gagalkan,” tambah Kombes Pol. Andi Kirana.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Komentar
Artikulli paraprakHarga Emas di Banda Aceh Sudah Tembus Rp8 Juta per Mayam
Artikulli tjetërTerapkan KPI 2026, Karyawan Perumdam Teken Pakta Integritas