Diduga Korupsi, Keuchik Pantai Perak Abdya Dicopot

Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya terkait pemberhentian dan pengangkatan Plt Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya. Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menunjukkan Ali Murtaza sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten setempat. Penunjukkan tersebut dilakukan menyusul pemberhentian sementara Keuchik sebelumnya, Musliadi yang dinilai melalaikan tugas.

Ali Murtaza ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh serta Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten Abdya yang ditandatangani Bupati Safaruddin pada Rabu (14/1/2026).

Pemberhentian sementara terhadap Musliadi dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tugas selama lebih dari sebulan. Selain itu, ya g bersangkutan diketahui belum mengembalikan temuan penyelewengan Dana Desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Amrizal dan disaksikan oleh Camat Susoh, Teuku Nasrul dan Tuha Peut gampong Pantai Perak beserta jajarannya. Penyerahan SK itu berlangsung di Kantor Bupati Abdya, Kamis (15/1/2026).

Langkah tegas Bupati Safaruddin ini merespon desakan warga dan hasil musyawarah Tuha Peut gampong Pantai Perak yang digelar pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Ali Murtaza merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Pangan Abdya dan berdomisili di gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh.

Dalam SK yang diperoleh Analisaaceh.com, Bupati Safaruddin menegaskan bahwa Ali Murtaza menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak.

“Memberhentikan sementara Musliadi dari jabatannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak berdasarkan keputusan Bupati Abdya Nomor 403 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Keuchik Pantai Perak Kecamatan Susoh,” tulis petikan SK tersebut.

Dalam SK Bupati itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana diktum kesatu berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 14 Januari sampai dengan 14 April 2026.

“Sebagai Plt Keuchik, Ali Murtaza memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintah gampong, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset gampong serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) berdasarkan diktum ketiga,” bunyi SK tersebut.

Komentar
Artikulli paraprakKPI, Jurusan yang Makin Dilirik Gen Z: Saat Dakwah, Media, dan Dunia Digital Bertemu
Artikulli tjetërKasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II