Miliki Ganja, Seorang Petani Asal Manggeng Abdya Ditangkap PolisiĀ 

Terduga pelaku bersama barang bukti ganja usai diamankan Satresnarkoba Polres Abdya. Foto: Dok Satresnarkoba Polres AbdyaĀ 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang petani berinisial MS (50) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Pelaku MS diamankan di gampong Lhung Baro Kecamatan Manggeng pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di gampong Lhung Baro sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Hermansyah dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Sabtu (24/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat 6,21 gram/bruto dan satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hermansyah.

Komentar
Artikulli paraprakDisdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah Korban Bencana Gratis
Artikulli tjetƫrBBPOM Banda Aceh Serahkan Tersangka Obat Tradisional Ilegal ke Kejari Aceh Barat