NEWS Aniaya IRT Saat Cekcok, Petani di Nagan Raya Ditangkap

Aniaya IRT Saat Cekcok, Petani di Nagan Raya Ditangkap

Tersangka penganiayaan terhadap seorang IRT di Nagan Raya usia diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. Foto: Dok Satreskrim Polres Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang petani berinisial AB (42) warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (42). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban di gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 02 November 2025.

“Pelaku kita tangkap di gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata AKP Muhammad Rizal saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Sabtu (28/3/2026).

Rizal menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal dari pertengkaran mulut antara korban dengan suaminya di rumahnya di gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Namun, tersangka yang berada di lokasi kemudian ikut terlibat dalam percekcokan tersebut.

“Dalam keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban, dan memukul korban menggunakan kedua tangannya hingga mengenai bagian wajah korban,” ucap Rizal.

Akibat kejadian itu, kata Rizal, korban mengalami luka pada bagian mata dan hidung. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata sebelah kanan, memar dan lecet di pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung sebelah kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Rizal.

Komentar
Artikulli paraprakTabrakan Tragis di Abdya, Pengemudi Becak Tewas