
Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan kebijakan pembayaran pajak tahunan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah XIV kabupaten setempat yang mewajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama.
Kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama ini dinilai menyulitkan warga yang memiliki itikad baik untuk taat paja. Mengingat, banyak kendaraan bekas yang dibeli dari pihak lain dan tidak lagi memiliki akses kepada pemilik sebelumnya, bahkan keberadaan pemilik sebelumnya juga sulit dilacak.
Salah seorang warga Abdya, Riski mengatakan, aturan mewajibkan KTP pemilik kendaraan lama menjadi kendala disaat warga mau membayar pajak tahunan di Samsat.
“Kami heran, mengapa setiap membayar pajak tahunan diwajibkan memiliki KTP kendaraan pemilik lama, dan saya fikir ini mewajibkan membayar pajak tahunan harus ada KTP pemilik lama jelas membuat warga malas membayar pajak,” kata Riski, Jum’at (10/4/2026).
Menurutnya, mewajibkan membawa KTP pemilik kendaraan lama akan membuat masyarakat malas memperpanjang pajak dan juga akan membuat daerah rugi akibat pemberlakuan aturan yang begitu rumit.
“Sekarang bagaimana masyarakat taat membayar pajak, sedangkan aturannya sangat susah,” ucap Riski.
Namun, kata sebutnya, pemilik kendaraan yang tidak memiliki KTP pemilik kendaraan lama masih bisa membayar pajak kendaraan apabila mau membayar uang tunai yang disebut dengan ‘Tembak KTP’.
“Menurut saya ini aturan aneh, kenapa setelah mau membayar uang yang di sebut dengan tembak KTP itu, pajak baru bisa di perpanjang, dan yang menjadi tanda tanya lagi uang tersebut tidak ada dalam bentuk tertulis hanya secara lisan saja,” terang Riski.
Lebih lanjut, kata Riski, aturan seperti ini tentu membuat masyarakat semakin susah. Sebab, tidak mungkin setiap warga yang membeli kendaraan bekas harus mencari pemilik kendaraan lama saat hendak membayar pajak.
“Boleh lah kalau kendaraan yang dibeli kita kenal dengan pemilik lama, tapi bagaimana kalau pemilik itu kita tidak tahu karena kendaraan yang kita beli itu di tempat jual kendaraan bekas,” ucap Riski.
Riski berharap kepada pemerintah provinsi Aceh agar mencabut aturan tersebut apabila memang memiliki regulasinya. Persoalan ini penting ditanggapi karena akan berdampak baik terhadap daerah.
“Saya yakin, selama ini masyarakat bukan malas bayar pajak, tapi karena aturan yang rumit aja menjadi kendala, dan kami juga meminta pemerintah agar menelusuri uang yang disebut dengan nama tembak KTP itu,” ungkap Riski.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Samsat wilayah XIV Abdya, Muzakir membenar bahwa persyaratan pengurusan perpanjangan pajak tahunan masih diberlakukan KTP pemilik kendaraan lama. Namun, dirinya mengaku kalau itu merupakan ranahnya pihak kepolisian dari Satlantas Polres Abdya yang bertugas di loket 1.
“Mengenai persyaratan-persyarannya itu merupakan bagian kewenangan pihak Regiden dari Satlantas yang ada di loket 1,” ujar Muzakir.
Kemudian, lanjutnya, jika pemilik kendaraan yang sudah meninggal maka aturannya harus balik nama kepada orang baru baik itu kepada istri atau anaknya.
“Saya tidak bisa menyampaikan kalau tidak ada KTP pemilik kendaraan lama harus urus pajak tahunan, karena itu bukan kewenangan saya, dan kita sebenarnya sangat setuju kalau aturan tidak mewajibkan pembayaran pajak tahunan tidak menggunakan KTP pemilik lama,” jelasnya.
Muzakir juga mengaku tidak paham terkait adanya pembayaran tembak KTP baru bisa perpanjang pajak tahunan tanpa harus memiliki KTP asli pemilik kendaraan lama.
“Kalau itu (tembak KTP) saya kurang paham, karena itu bukan ranah saya, dan setahu saya administrasi perpanjangan pajak memang menggunakan KTP asli pemilik kendaraan lama,” pungkasnya.



