NEWS Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

tuntutan dipengadilan negeri Banda Aceh, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020 hingga Mei 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin majelis hakim ketua Fauzi.

“Menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Selain pidana badan, terdakwa Zia Ul Azmi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta yang telah dikembalikan seluruhnya.

“Sementara itu, Jony Marwan dibebankan uang pengganti sebesar Rp147 juta, dengan Rp145 juta di antaranya telah disita dari BPKD Aceh Besar dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,”paparnya.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas dengan menerbitkan dan menggunakan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan. Nama-nama dalam dokumen tersebut tetap dicantumkan untuk kepentingan pencairan dana SPPD.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.

Artikulli paraprakSemangat R.A. Kartini Bergema di Sabang: Perempuan Berkarya, Daerah Maju
Artikulli tjetërBerkas Lengkap, Polda Aceh Limpahkan Dua Kasus Beasiswa ke JPU