Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki tahap lanjutan.
Dua berkas perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), mengatakan bahwa selain berkas perkara, tersangka dalam dua kasus tersebut juga telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi petunjuk yang diberikan, termasuk meminta keterangan tambahan dari para saksi.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” kata Joko.




