Hukum YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri atas Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko Kembar Store, menyusul dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H., menjelaskan peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim kuasa hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini. Di antaranya, pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

Selanjutnya, pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian, yakni 30 Maret 2026, hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan juga diduga dilakukan tanpa pendampingan perangkat desa (geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya, dalam permohonan praperadilan, pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

“Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian,” tutup Munawir.

Artikulli paraprakBupati Safaruddin: Tak Ada Lagi Kompetisi, Saatnya Bersinergi Wujudkan Arah Baru Abdya Maju
Artikulli tjetërKetua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh