NEWS Polisi Dalami Kasus Daycare di Banda Aceh, Satu Pengasuh Diamankan

Polisi Dalami Kasus Daycare di Banda Aceh, Satu Pengasuh Diamankan

terduga pelaku yang dimintai keterangan oleh polisi. Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak di Banda Aceh kini memasuki tahap pendalaman oleh kepolisian. Seorang pengasuh berinisial DS (24) telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh hingga saat ini telah memeriksa enam orang saksi, baik dari pihak yayasan maupun para pengasuh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat serta sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak balita beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan dari Unit PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung melakukan penelusuran.

“Untuk saat ini, kami telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dizha menambahkan, berdasarkan hasil sementara, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan pihaknya terus mendalami seluruh keterangan serta bukti yang ada.

“Saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah semua keterangan terdata,” pungkasnya.

Artikulli paraprakDay Care Lamgugop Tak Berizin, Kini Resmi Ditutup
Artikulli tjetërHanya 6 Tempat Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh, Disdik: Selebihnya Ilegal dan Akan Ditutup