Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak melayani lagi masyarakat yang masuk Desil 8 hingga 10 dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan ini mengikuti Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Direktur RSUD-TP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB, mengatakan sejak Pergub itu di berlakukan, pihak rumah sakit hanya melayani masyarakat desil 1-7 dengan fasilitas JKA.
“Sejak Pergub itu berlaku, kita tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dengan fasilitas JKA. Yang kita layani hanya desil 1-7,” kata Ismail Muhammad yang akrab disapa Ismuha, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, sebut Ismuha, untuk masyarakat desil 8 hingga 10 disarankan untuk mendaftarkan mandiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ismuha menambahkan, pihak rumah sakit tetap melayani pasien gawat darurat, meskipun kebijakan membatasi layanan JKA bagi sejumlah kategori desil.
“Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun,” ucap Ismuha.
Sejak Pergub itu berlaku, kata Ismuha, pihaknya sudah mendapatkan 10 komplain dari pasien yang berobat ke RSUD-TP, karena tidak terdaftar lagi di JKA.
“Pada posisi ini, kita hanya bisa menjelaskan apa adanya. Karena, jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA kepada pasien desil 8 hingga 10, nanti tidak bisa di klaim di BPJS Kesehatan,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat Abdya agar segera mengecek desil masing-masing, sehingga memudahkan dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
“Jika nanti hasil desilnya yang keluar tidak sesuai, maka bisa di sanggah atau bisa dibimbing langsung oleh Dinas Sosial,” pungkas Ismail Muhammad.




