NEWS Kadisdik Aceh Minta Sekolah Tolak Oknum Wartawan Tak Terverifikasi Dewan Pers

Kadisdik Aceh Minta Sekolah Tolak Oknum Wartawan Tak Terverifikasi Dewan Pers

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin menegaskan agar seluruh kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh tidak melayani atau menolak oknum yang mengak sebagai wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) apabila melakukan intimidasi, ancaman, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja sekolah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Murthalamuddin melalui sebuah video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada (21/5/2026). Langkah ini diambil karena ia mengaku

Dalam video itu, Murthalamuddin menyampaikan pesan kepada pejabat, staf, serta sekolah yang sedang menjalankan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Ia juga mengaku resah dengan banyaknya laporan terkait tudingan dan konfirmasi negatif yang menyasar para kepala sekolah.

“Kami ingatkan kembali karena kondisi ini sudah sangat meresahkan. Bukan hanya para kepala sekolah, saya sendiri sudah resah dengan konfirmasi atau tudingan macam-macam,” ujar Murthalamuddin dalam video tersebut.

Ia meminta seluruh kepala sekolah dan pejabat terkait untuk fokus mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai aturan. Menurutnya, apabila ada pihak tertentu yang datang mengatasnamakan wartawan atau LSM kemudian melakukan ancaman, tuduhan maupun permintaan tertentu, maka pihak sekolah diminta menolak dengan tegas.

“Jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, meminta sesuatu, atau hal negatif lainnya yang mengganggu kinerja, maka silakan ditolak dan jangan memberikan keterangan,” ucapnya.

Murthalamuddin juga menyoroti oknum yang wartawan tetapi tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Menurutnya, pihak seperti itu tidak layak dilayani, terutama apabila tindakan mereka sudah mengarah pada intimidasi dan upaya menakut-nakuti pihak sekolah.

“Apalagi mereka yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak punya sertifikat UKW atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers. Itu tidak layak kita beri keterangan atau kita layani, apalagi jika sudah menjurus pada tindakan mengancam dan menakut-nakuti,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa video tersebut dibuat sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Dinas Pendidikan Aceh agar tidak takut menjalankan tugas bahkan dalam mengahadapi potensi intimidasi di lapangan selama tetap berpedoman pada aturan dan juknis yang berlaku.

“Jadi agar semua kita mempedomani juknis, sehingga tidak perlu kita ditakut-takuti atau takut untuk melakukan hal-hal (perkejaan) selama tidak melanggar aturan,” pungkas Murthalamuddin.

Artikulli paraprakDua Izin Tambang Baru Muncul di Beutong Ateuh, Direktur Apel Green: Ini Langgar Putusan MA
Artikulli tjetërRSUD-TP Abdya Hadirkan Operasi Katarak Modern