NEWS Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan melalui media sosial TikTok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mursyid dan Devi Salfina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian atau permusuhan terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama melalui sarana teknologi informasi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian atau permusuhan terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama melalui sarana teknologi informasi,” ujar JPU dalam persidangan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan menyiarkan dan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kebencian, permusuhan, serta hasutan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan agama maupun kepercayaan tertentu.

Atas perbuatannya, Dedi Saputra dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain menuntut pidana penjara selama empat tahun, JPU meminta majelis hakim agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan. “Hal yang memberatkan, terdakwa mengunggah sejumlah video di aplikasi TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Aceh,” kata JPU.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum,” sebut jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti. Satu unit flashdisk berisi enam video dan satu lembar jaket warna hijau diminta untuk dimusnahkan, sedangkan akun TikTok @tersadarkan5758 dimohonkan untuk dihapus atau ditutup permanen melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain itu, satu unit telepon genggam Vivo X300 Pro, satu unit iPhone 17 Pro Max, dan satu unit MacBook Apple yang disebut digunakan dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut turut diminta untuk dirampas bagi negara. Jaksa juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Artikulli paraprakPemerintah Pusat Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh