NEWS DSI Aceh Matangkan Strategi Nasional Perjuangkan Wakaf Blang Padang

DSI Aceh Matangkan Strategi Nasional Perjuangkan Wakaf Blang Padang

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., memimpin rapat finalisasi dokumen keabsahan Tanah Wakaf Blang Padang sebagai persiapan audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Ruang Rapat DSI Aceh, Senin (20/7/2026). Foto: Dok. DSI Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh terus mematangkan strategi penyelesaian status Tanah Wakaf Blang Padang dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga menjelang audiensi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta.

Tidak hanya memfinalisasi dokumen pendukung, pemerintah juga menyiapkan langkah koordinasi dengan sejumlah kementerian guna memperkokoh dasar hukum atas salah satu aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Aceh.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., di Ruang Rapat DSI Aceh, Senin (20/7/2026). Pertemuan diikuti tim advokasi serta unsur lintas instansi yang selama ini terlibat dalam proses penelusuran sejarah, penyusunan dokumen administrasi, hingga kajian hukum terkait status Tanah Wakaf Blang Padang.

Rapat tidak hanya berfokus pada pengecekan kelengkapan dokumen, tetapi juga menyusun strategi penyampaian argumentasi yang akan dipaparkan kepada Badan Wakaf Indonesia. Seluruh dokumen ditelaah kembali agar memiliki keterkaitan yang kuat antara aspek historis, administrasi, dan legal sehingga mampu memberikan gambaran utuh mengenai posisi Pemerintah Aceh.

Misran Fuadi menegaskan bahwa kualitas dokumen akan menjadi salah satu faktor penentu dalam memperkuat argumentasi Pemerintah Aceh pada audiensi mendatang.

“Seluruh dokumen pendukung harus dipastikan lengkap, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar yang kuat dalam audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia,” ujar Misran.

Menurutnya, audiensi tersebut bukan sekadar agenda koordinasi kelembagaan, melainkan momentum penting bagi Pemerintah Aceh untuk menyampaikan bukti-bukti yang selama ini telah dihimpun dari berbagai sumber resmi terkait status Tanah Wakaf Blang Padang.

Karena itu, seluruh tim diminta memastikan setiap dokumen memiliki landasan hukum yang jelas, mudah dipahami, serta mampu menjawab berbagai aspek yang kemungkinan akan menjadi perhatian Badan Wakaf Indonesia maupun instansi pemerintah lainnya.

Dalam rapat juga disampaikan arahan Asisten Sekretaris Daerah Aceh agar seluruh dokumen pendukung dipersiapkan secara komprehensif sebelum dibawa ke Jakarta. Pemerintah Aceh telah membentuk tim yang akan mengikuti audiensi dan membekalinya dengan Surat Tugas yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh.

Sebelum keberangkatan, tim dijadwalkan mengikuti rapat final yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh. Pertemuan tersebut akan mematangkan pembagian tugas, materi presentasi, teknik penyampaian argumentasi, hingga mekanisme penyerahan dokumen kepada Badan Wakaf Indonesia.

Selain audiensi dengan BWI, Pemerintah Aceh juga menyusun agenda koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Tim dijadwalkan bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Dalam rangkaian agenda tersebut, Pemerintah Aceh juga akan melakukan pertemuan dengan Kedutaan Besar Arab Saudi yang difasilitasi Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh. Pertemuan itu diharapkan memperkuat dukungan terhadap pengembangan Masjid Raya Baiturrahman sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar penyelesaian status wakaf Blang Padang.

Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Aprilizar, S.E., M.Si., dalam rapat memaparkan perkembangan penyusunan dokumen yang akan dibawa ke Jakarta. Selain menyiapkan dokumen pendukung, tim juga menyusun draf surat yang akan disampaikan kepada sejumlah kementerian sebagai bagian dari penguatan komunikasi pemerintah pusat.

Sementara itu, Zahrul Fajri, S.H.I., M.J., menjelaskan bahwa keberadaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) memiliki posisi penting dalam proses penyelesaian status tanah tersebut. Menurutnya, apabila AIW telah diterbitkan secara sah oleh instansi yang berwenang, maka proses isbat wakaf tidak lagi diperlukan.

Atas dasar itu, tim mengusulkan agar AIW ditempatkan sebagai salah satu dokumen utama dalam berkas yang akan disampaikan kepada Badan Wakaf Indonesia maupun kementerian terkait. Dokumen tersebut dinilai mampu memperkuat argumentasi Pemerintah Aceh bahwa Tanah Blang Padang telah memiliki dasar hukum sebagai tanah wakaf.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun Pemerintah Aceh, kawasan Blang Padang diyakini merupakan tanah wakaf bagi Masjid Raya Baiturrahman yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda pada abad ke-17. Dalam sejarah Kesultanan Aceh Darussalam, kawasan itu disebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman.

Di sisi lain, kawasan Blang Padang saat ini berada dalam penguasaan TNI yang berpandangan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berasal dari rampasan perang pada masa kolonial Belanda. Perbedaan pandangan mengenai sejarah dan status hukum itulah yang mendorong Pemerintah Aceh terus menempuh penyelesaian melalui mekanisme administrasi, dialog, dan jalur hukum.

Menutup rapat, Misran meminta seluruh dokumen administrasi maupun dokumen pendukung segera disempurnakan sesuai hasil pembahasan. Ia berharap seluruh rangkaian audiensi dan koordinasi di Jakarta dapat berjalan lancar sehingga upaya Pemerintah Aceh memperoleh kepastian hukum terhadap status Tanah Wakaf Blang Padang dapat berlangsung secara optimal dengan mengedepankan bukti sejarah, dokumen hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Artikulli paraprakPemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Rp15 Juta ke Baitul Mal Abdya
Artikulli tjetërPersada Abdya ke Final Soeratin Usai Singkirkan Juang FC