NEWS Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU

Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU

Rapat evaluasi bersama tim terkait. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sistem pelayanan di sejumlah SPBU di Aceh dinilai menjadi salah satu penyebab antrean yang mengganggu fasilitas umum. “Kalau tidak diperbaiki, berpotensi membuat kegaduhan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (31 Juli 2026).

Karena itu, kata Nurlis, Pemerintah Aceh meminta SAM (Sales Area Manager) Retail Pertamina menertibkan sistem pelayanannya dan optimalisasi pelayanan pada Agustus 2026. “Di antaranya dengan menambah operator di dispenser dan memastikan adanya petugas pengendalian antrean,” kata Nurlis.

Nurlis menyampaikan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim Pemerintah Aceh yang dikoordinir oleh Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Teuku Robby Izra, dan melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Teuku Adi Darma, Kepala Dinas ESDM Asnawi, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Zaini.

“Menurut temuan tim Pak Robby, di setiap dispenser (yang ada di SPBU) ada empat nozzle atau selang pompa, namun hanya ada satu atau dua petugas yang melayani proses cek QR Barcode Subsidi Tepat Guna, nomor polisi, pengisian BBM sampai pembayaran. Inilah salah satu penyebab antrean,” katanya. “Karena itu, Pak Robby protes.”

Robby, kata Nurlis, menyampaikan protesnya langsung kepada SAM Retail Pertamina yang hadir dalam rapat bersama di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, pada 23 Juli 2026.

Waktu itu hadir juga perwakilan dari Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Aceh. “Mereka berjanji memperbaiki dan mengoptimalisasi pelayanan di setiap SPBU.”

Selain itu, Robby memaparkan tiga faktor pemicu antrean. Pertama, faktor supply, berupa keterlambatan pasokan, keterbatasan armada, dan gangguan cuaca.

Kedua, faktor demand seperti peningkatan mobilitas, panic buying, kendaraan dari luar daerah, dan penyalahgunaan BBM subsidi. Konsumen, termasuk kelompok masyarakat mampu atau kendaraan industri, beralih menggunakan BBM bersubsidi (misalnya biosolar/pertalite) karena perbedaan harga yang tinggi dengan BBM non-subsidi (seperti pertamax/dexlite).

Ketiga adalah faktor SPBU, masalahnya terdapat pada jam operasional, pelayanan lambat, dispenser terbatas, dan stok BBM tidak merata. Padahal menurut informasi PT. Pertamina Patraniaga Aceh, stok BBM masih dalam batas aman.

Pemerintah Aceh sudah melakukan Sidak Pengendalian Distribusi BBM di wilayah Kota Banda Aceh pada Kamis (30 Juli 2026). Pemerintah Aceh (Dinas ESDM dan Disperindag serta Biro Perekonomian Seta Aceh) melibatkan tim dari Polda Aceh.

Saat sidak di SPBU Jeulingke dan SPBU Lambhuk, ditemukan beberapa kendaraan yang menunjukkan QR Barcode Subsidi Tepat Guna yang tidak sesuai dengan nomor polisi. Sedangkan di SPBU Lambhuk ditemukan keanehan, ketika petugas sampai ke SPBU malah banyak kendaraan kocar-kacir keluar dari antrean.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sudah menyurati Kepala BPH Migas meminta penambahan quota BBM bersubsidi untuk Aceh. Dalam surat bernomor: 500.10/8664 tersebut, Gubernur menyebutkan kebutuhan tambahan quota itu juga agar tak menjadi kendala dalam menangani pemulihan bencana hidrometeorologi.

Pemerintah Aceh juga mengusulkan sejumlah langkah untuk meningkatkan pelayanan di SPBU. Langkah tersebut meliputi penambahan jam distribusi mobil tangki BBM bersubsidi, termasuk penambahan jadwal distribusi pada Sabtu dan Minggu agar pasokan tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah meminta penyesuaian jenis dan kapasitas mobil tangki BBM bersubsidi untuk melayani wilayah yang akses jalannya maupun jembatannya belum pulih secara normal sehingga distribusi tetap berjalan.

Optimalisasi pelayanan di SPBU juga diminta dilakukan melalui penambahan petugas di setiap dispenser serta pengaturan antrean kendaraan agar tidak mengganggu akses masyarakat menuju fasilitas umum maupun kawasan pertokoan di sekitar SPBU.

Pemerintah Aceh juga mengusulkan adanya petugas khusus di jalur antrean yang bertugas memeriksa QR Code Subsidi Tepat sebelum kendaraan tiba di dispenser. Dengan sistem tersebut, proses pengisian BBM dapat langsung dilakukan ketika kendaraan mencapai pompa. Selama ini, pemeriksaan QR Code masih dilakukan saat kendaraan sudah berada di dispenser sehingga memperlambat pelayanan.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh mendorong penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pengisian BBM bersubsidi di SPBU, termasuk penetapan target waktu pelayanan bagi setiap kendaraan.

Pada jam-jam sibuk, seperti pukul 06.00 hingga 09.00, 11.00 hingga 13.00, serta 16.00 hingga 19.00, pemerintah juga mengusulkan penambahan jumlah petugas agar antrean dapat diurai lebih cepat.

Pemerintah Aceh turut mengusulkan penyediaan jalur khusus bagi kendaraan prioritas, seperti sepeda motor, ambulans, dan kendaraan pelayanan publik, sehingga tidak bercampur dengan kendaraan berukuran besar.

Untuk kendaraan tertentu, seperti truk angkutan barang dan kendaraan proyek, pemerintah juga mengusulkan pengaturan jadwal atau slot waktu pengisian BBM agar distribusi di SPBU berlangsung lebih tertib dan antrean tidak menumpuk pada waktu yang sama.

Artikulli paraprakSatlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Berknalpot Brong
Artikulli tjetërPemkab Abdya Siapkan Sentra Mualaf, Bupati Usul Insentif Pendamping Rp1,5 Juta