Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial IR (61) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
IR yang diketahui merupakan pensiunan PNS tersebut diamankan penyidik di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (21/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan penyidik melakukan gelar perkara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (22/9/2026).
Ia menyebutkan, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 15 Mei 2026.
Menurut Dizha, perkara tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya.
“Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum (VER), serta koordinasi dengan ahli.
Dizha mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IR dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/9/2026). Pemanggilan tersebut berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Setelah pemeriksaan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya.
Setelah penetapan status tersebut, penyidik mengamankan IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
“Polresta Banda Aceh selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut,” pungkas Dizha.




