Analisaaceh.com, Medan | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh pada Selasa (13/10/2026) di Medan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.22/112/2026 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Aceh.
Mualem mengatakan, Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan program kerja, serta memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif.
“Saya berharap Pejabat Sekda Aceh dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah, serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat Aceh,” ujar Mualem.
Ia juga berharap Taufik dapat memperkuat sinergi antarsatuan kerja perangkat Aceh (SKPA), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelantikan tersebut turut dihadiri mantan Sekda Aceh Taqwallah, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh A. Murthala, serta sejumlah kepala SKPA dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Taufik hadir didampingi istrinya, Fitriani Taufik, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh.
Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan dan koordinasi pelaksanaan program pembangunan di Aceh.



