NEWS Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar usai diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat. Foto: Dok Satreskrim Polres Aceh Barat.

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S (54) asal Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Tersangka S diamankan di Jalan Gajah Mada, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi turut menyita sekitar 76 liter solar bersubsidi yang ditemukan di dalam mobil tersangka.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Aceh Barat.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Deno, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati sebuah mobil Isuzu berwarna hijau yang dikendarai S sedang mengisi solar bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Merasa janggal dengan mobil yang dikendarai S karena menggunakan nomor polisi yang berbeda pada bagian depan dan belakang, yakni B 8054 EV di bagian depan dan BK 1807 FF di belakang, kita kemudian mengikuti mobil tersebut dan menghentikannya di Jalan Gajah Mada, Gampong Drien Rampak,” ujar AKP Deno Wahyudi, Jum’at (16/10/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, sebut Deno, petugas menemukan dua jeriken berisi solar bersubsidi, satu jeriken kosong, serta satu unit pompa penyedot minyak. Bahkan, saat pemeriksaan S tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan BBM yang diminta petugas.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa dua jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 76 liter, satu jeriken kosong berukuran 33 liter, dan satu unit pompa penyedot minyak,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka S Kepada polisi, kata Deno, solar tersebut diduga diperoleh dari pengisian di SPBU Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dan SPBU Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Bahkan, saat itu S diduga hendak kembali mengisi BBM di SPBU Manekroo kabupaten Aceh Barat sebelum kendaraannya kita hentikan. Saat ini kita masih mendalami asal BBM dan dugaan modus pengangkutan BBM tersebut,” sebut Deno.

Lebih lanjut, ucap Deno, tersangka S diduga memindahkan solar yang diperoleh dari SPBU ke dalam jeriken yang telah disiapkannya di dalam mobil menggunakan pompa minyak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung dan penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Artikulli paraprakKualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Artikulli tjetërGubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan