
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak penyelesaian sengketa lahan dan mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret PT Cemerlang Abadi (CA).
Desakan tersebut disampaikan Ketua IMM Abdya, Khairul Rijal saat berorasi dalam aksi unjuk rasa bersama ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi yang berlangsung di halaman Kantor PT CA, Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot kabupaten Abdya, Minggu (1/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membentang sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada perusahaan dan pihak terkait. Diantaranya, bertuliskan ‘Ganti Rugi Kebun Plasma Selama 19 Tahun yang Tidak Pernah Diberikan, Karena Itu Hak Masyarakat Sesuai Undang-undang’.
Massa juga membentang spanduk bertuliskan ‘Menolak Pinjam Manajemen PT CA oleh Kejaksaan’, serta ‘HGU Telah Berakhir 2017 Yang Lalu, Maka Hentikan Semua Aktivitas PT CA Ilegal’.
Dalam orasinya, Khairul Rijal menilai persoalan PT CA telah berlangsung sejak awal perusahaan tersebut berdiri. Ia menyoroti riwayat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan lahan, hingga tuntutan masyarakat terhadap hal plasma.
Ia juga memaparkan rekam jejak historis keberadaan PT CA yang bermula dari pembukaan hutan belantara pada era 1980-an hingga penerbitan surat izin pembebasan hutan oleh Kementerian pada masa Orde Baru.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran sejarah yang disampaikannya dalam aksi tersebut, perusahaan mulai memperoleh izin HGU pada 1990 dengan luas lahan sekitar 4.800 hektare. Namun, dalam perjalanannya, ia menuding penguasaan lahan perusahaan mencakup kawasan pemukiman masyarakat.
“Sejak awal berdiri saja, PT CA ini telah bermasalah. Bahkan, penguasaan lahannya telah masuk sampai kawasan pemukiman dan perumahan warga,” ujar Khairul.
Ia juga mempertanyakan status pengelolaan lahan setelah HGU perusahaan berakhir pada 2017. Khairul menyebut, permohonan perpanjangan HGU seluas 4.800 hektare yang diajukan perusahaan pada 2019 hanya dikabulkan seluas 2.200 hektare.
Sementara itu, sekitar 2.800 hektare lahan lainnya, menurut Khairul, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kalau sejak 2017 lahan seluas 2.800 hektare itu diberikan kepada masyarakat Abdya, tentu akan banyak keluarga yang bisa mendapatkan sumber penghidupan,” katanya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2025 terkait perpanjangan HGU seluas 2.200 hektare dan pengalokasian lahan lainnya untuk program TORA.
Namun, ia menilai persoalan tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian sengketa lahan bagi masyarakat. Bahkan, pihak perusahaan dinilai tetap tidak menerima keputusan tersebut. Selain itu, MA yang telah inkrah terkait pembagian lahan 2.200 hektare dan alokasi TORA juga tidak diindahkan.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan sikap keserakahan korporasi dalam menguasai lahan masyarakat.
Selain persoalan HGU, IMM Abdya turut menyoroti lambatnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT CA.
Khairul mengungkapkan bahwa , Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya telah mulai mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp10 triliun sejak 2023.
Ia menyebutkan, dalam proses pengusutan tersebut, pihak kejaksaan sebelumnya disebut telah menyampaikan bahwa penanganan perkara telah mencapai sekitar 70 persen dan akan segera berlanjut pada penetapan tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan terkait perkara tersebut secara transparan.
“Pada 2023, kita mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan kasus korupsi ini sudah hampir 70 persen. Artinya, tinggal 30 persen lagi untuk diselesaikan. Tetapi, mengapa sampai hari ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka?” tanyanya.
Ia menambahkan, situasi semakin membingungkan ketika perusahaan tetap beroperasi meskipun asetnya dikabarkan telah disita oleh aparat penegak hukum. Ketidakpastian hukum ini, lanjut Khairul, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat yang berujung pada hilangnya kepercayaan terhadap instansi penegak hukum negara. Sebab, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai alasan perusahaan masih dapat menjalankan aktivitasnya.
Sorotan serupa, lanjutnya, telah disampaikan IMM Abdya dalam sejumlah aksi sebelumnya, termasuk aksi di Kantor Kejari Abdya dan PT CA pada 2024.
Sebelum menggelar aksi di lapangan, kata Khairul, persoalan tersebut juga telah dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya pada Kamis (29/10/2026). Namun, ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan dalam RDP tersebut semakin memperkuat dugaan ketidakseriusan penyelesaian masalah.
Khairul menegaskan, IMM Abdya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan gerakan mahasiswa hingga terdapat kepastian penyelesaian sengketa lahan serta kejelasan penanganan dugaan korupsi.
Melalui aksi unjuk rasa ini, tambahnya, IMM Abdya bersama para petani menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan sekaligus membuktikan kekuatan solidaritas rakyat dalam mempertahankan hak atas tanah rakyat dan penghidupan yang layak di bumi Breuh Sigupai.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan tuntutan masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan dan kebun plasma.
“Kehadiran kita hari ini untuk mempertahankan hak masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan sengketa lahan yang belum tuntas hingga sekarang. Mari kita buktikan bahwa di negeri ini kekuatan rakyat adalah yang paling tinggi,” pungkas Khairul.



