NEWS Bea Cukai Sita 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Bea Cukai Sita 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

barang bukti yang diamankan, foto: ist

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Sebuah kapal motor yang mengangkut sekitar 10,8 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/10/2026).

Kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 tersebut diamankan oleh Tim Patroli Laut BC 30004 saat berlayar di kawasan perairan tersebut. Kapal itu dicurigai membawa muatan rokok ilegal setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.086 karton rokok merek HD atau sebanyak 10.850.000 batang yang tidak dilekati pita cukai.

“Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai juga mengamankan lima awak kapal masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal,”sebutnya.

Selain rokok ilegal dan kapal, petugas turut menyita lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.

“Penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe,”paparnya.
Ia menambahkan pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal.

Artikulli paraprakAncam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërMotor Scoopy Milik Mahasiswi Digadaikan Berulang Kali, Pria di Banda Aceh Ditangkap